Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin, dan tetap menjadi warga Palembang, menurutnya mungkin ada jalur/cara sesuai dengan aturan yang ada.
“Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan Aturan Permendagri 141/2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada 4 sebab, yaitu :
BACA JUGA:Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bakal Bawa ke Ranah Mahkamah Intersional
BACA JUGA:Simpan Paket Berisi Marijuana Pria ini Ditangkap Polisi
1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap
2. Kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan do usulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur
3. Kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang di usulkan secara bersama-sama kepada Menteri
4. Penataan daerah seperti perluasan daerah.(*)