BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Pria di Villa Wisata Bukit Sulap
Polisi berhasil mengamankan Tersangka Gusti yang saat ini tengah menjalani hukuman di rumah tahanan kelas I Batyraja.
Sementara tersangka Elang sempat melarikan diri. Namun saat ini Elang sudah diserahkan oleh keluarga ke Unit Satreskrim, Polres OKU guna mempertangungjawabkan hukuman atas perbuatannya.
"Untuk Motifnya diduga adanya perselisihan paham antara korban dan tersangka akibat salah paham," tutupnya.(r15)