Syarat Balik Nama Mobil Terbaru 2023 Lengkap dengan Biaya STNK, TNKB dan BPKB

Minggu 11-06-2023,01:21 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : OKES.NEWS

OKES.NEWS-Ingin mengurus balik nama mobil kadang masih bingung dengan cara dan persyaratannya.

Selain itu, ada lagi hal yang lebih penting yakni waktu. Jika Anda berencana untuk mebalik nama mobil tepat sekali jika sudah mebuka artikel ini..

Sangat disarankan untuk tidak menunda, segeralah mengurus balik nama STNK dan BPKB setelah membeli mobil bekas. 

Pasalnya, ini merupakan langkah pertama untuk menjadikan dokumen kendaraan menjadi hak milik Anda. 

Selain itu, membalik nama STNK dan BPKB juga membantu agar pemilik mobil lama tidak menanggung pajak progesif yang dihitung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. 

BACA JUGA:Mobil Google Maps Bikin Nyasar, Kok Bisa? Kenali Faktor Error Penyebab tidak Akuratnya

Jika Anda berencana untuk mengurus balik nama mobil, Anda wajib mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku untuk membalik nama STNK maupun BPKB. 

-STNK asli dan fotokopi 

-KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang baru 

-BPKB asli dan fotokopi mobil yang akan dibalik nama 

-Hasil pengesahan cek fisik mobil (sertakan fotokopinya) 

Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai (sertakan fotokopinya). 

Untuk berjaga-jaga sebaiknya semua dokumen yang dibutuhkan ini difotokopi sebanyak dua lembar. 

Cara Balik Nama Mobil 

Apabila semua syarat sudah terpenuhi, Anda bisa segera mengurus prosedur balik nama STNK dan BPKB mobil di kantor Samsat dan kantor Polda sesuai dengan domisili. 

Kategori :