Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Masih bingung seputar cara menghitung biaya balik nama mobil? Sobat Keren tak perlu pusing. Berikut adalah rincian biaya yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil tanpa menggunakan biro jasa.
BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua sebesar 1%. Misalnya, harga mobil Rp 400.000.000, maka biaya yang akan dibebankan sebesar Rp 4.000.000
-Biaya pendaftaran balik nama mobil sebesar Rp 100.000
-Biaya Pajak Kendaraan Bermotor bersifat tentatif
Sumbangan dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000
-Biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000
-Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000
-Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000
-Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
Berikut adalah biaya dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil. Namun, alangkah lebih baik jika Anda turut membawa uang lebih.
BACA JUGA:Berlaku 1 Agustus, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan, Sanksi Administrasi Dihapus
Intinya, mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil bekas yang baru Anda beli bersifat wajib. Tak perlu menunggu berlama-lama, segera urus balik nama dokumen kendaraan ini setelah proses jual-beli selesai.
Pemabayran bisa menggunakan pebankan atau e mobile. .
Nah, kalau sudah tahu cara menghitung biaya balik nama mobil, kini saatnya untuk segera membawa pulang mobil bekas yang sudah Anda incar tersebut!