Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK Diawasi Bawaslu

Rabu 14-06-2023,06:00 WIB
Reporter : admin

JAKARTA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi dana kampanye peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan membandingkan antara pemasukan dan pengeluarannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023. Dia menambahkan bahwa cara tersebut akan dilakukan dengan segera di akhir masa kampanye.

BACA JUGA:Siapkan Strategi, Partai Gerindra OKU Beri Contoh Berpolitik

“Terpaksa di akhir. Bandingkan awal dengan akhir,” ujar Rahmat Bagja kepada media.

Selain itu, kata Bagja, pihak Bawaslu juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak adanya aliran dana yang mencurigakan selama masa kampanye berlangsung.

“Nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” kata Rahmat Bagja.

“Karena enggak mungkin dilaporkan lah dana-dana bersamasalah itu, baik di LADK maupun LPPDK,” tambahnya dikutip dari disway.

Adapun nantinya, jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan, maka pihak Bawaslu juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA:Tahun Politik di OKU, Pencalon Jangan Difasilitasi

“PPATK ini kan rahasia. Rekening transfer dan lain-lain termasuk informasi yang dikecualikan, kecuali dalam penegakan hukum. Dan itu nanti ada teman-teman KPK dilibatkan mau tidak mau,” jelasnya.

Sebelumnya, Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa kampanye nanti.

Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.

“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” pungkasnya.(*)

Kategori :