Program Bupati OKU

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus III DPRD Sumsel Tekan Bapenda Maksimalkan Pendapatan Daerah

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus III DPRD Sumsel Tekan Bapenda Maksimalkan Pendapatan Daerah

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus III DPRD Sumsel tekan Bapenda maksimalkan pendapatan daerah.-Istimewa-

PALEMBANG, OKES.NEWS - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel di Ruang Rapat Pansus pada Rabu (8/4/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Dalam forum tersebut, Pansus III menegaskan bahwa proses evaluasi tidak sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan realisasi pendapatan daerah berjalan sesuai target APBD 2025, guna mendukung kesinambungan pembangunan di Sumatera Selatan.

Bapenda Sumsel memaparkan capaian penerimaan pajak daerah sepanjang 2025, termasuk dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:Gelar Rapat Kerja dengan BPKAD, Pansus III DPRD Sumsel Soroti Pengelolaan Anggaran dan Aset dalam LKPJ 2025

Selain itu, disampaikan pula sejumlah inovasi berbasis digital yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari hasil pembahasan, Pansus III memberikan perhatian pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa sektor diapresiasi karena berhasil melampaui target, sementara sektor lain masih menjadi catatan karena belum mencapai realisasi maksimal.

Tahun 2025 yang menjadi fase penuh penerapan kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) juga turut dikaji.

Pansus menyoroti dampaknya terhadap skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pansus III DPRD Sumsel Evaluasi Kinerja Bank Sumsel Babel, Minta Maksimalkan PAD hingga Perkuat Layanan Digit

Selain itu, efektivitas pemanfaatan aplikasi layanan pajak turut dibahas, terutama dalam upaya mengurangi antrean dan menekan potensi kebocoran penerimaan.

Integrasi data kendaraan bermotor dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja dinilai perlu diperkuat guna meminimalkan tunggakan pajak.

Pansus III juga mendorong langkah lebih tegas dalam penagihan piutang pajak, khususnya terhadap kendaraan dinas serta alat berat milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumsel.

Program pemutihan denda pajak tahun 2025 tak luput dari evaluasi, termasuk dampaknya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

Dewan menilai perlu ada keseimbangan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebiasaan menunda pembayaran.

Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian, terutama dalam penempatan personel yang kompeten di UPTB daerah guna memperkuat pelayanan hingga ke tingkat lokal.

Sebagai langkah jangka panjang, Bapenda didorong untuk menggali sumber-sumber pajak baru di luar sektor kendaraan, sehingga struktur pendapatan daerah menjadi lebih beragam dan tidak bergantung pada satu sektor saja.

Hasil pembahasan Pansus III ini selanjutnya akan dirangkum bersama laporan pansus lainnya, untuk disampaikan sebagai rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna mendatang. (ADV)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait