DPRD Sumsel Dukung BNN Larang Vape Demi Selamatkan Generasi Muda
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , H Nopianto. -DPRD Sumsel-
PALEMBANG, OKES.NEWS - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , H Nopianto, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Dukungan ini disampaikan sebagai respons atas temuan BNN mengenai maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Usulan pelarangan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, kepada DPR RI beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan (liquid) vape, ditemukan adanya kandungan zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid (ganja sintetis), etomidate, hingga methamphetamine atau sabu.
Nopianto menilai kondisi peredaran narkoba, baik secara nasional maupun di Sumatera Selatan, saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Ia menegaskan bahwa pola distribusi narkoba terus mengalami perubahan dengan memanfaatkan berbagai cara baru yang semakin sulit terdeteksi aparat.
“ Apalagi berdasarkan data BNN tingkat kasus narkoba di Sumsel secara nasional berada di peringat dua, ini sangat mengkhawatirkan,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penggunaan vape menjadi salah satu modus baru yang digunakan jaringan narkoba untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Dalam praktiknya, perangkat rokok elektrik tersebut tidak hanya digunakan sebagai alat konsumsi, tetapi juga sebagai sarana kamuflase untuk mengedarkan zat terlarang.
BACA JUGA:Evaluasi LKPJ 2025, Pansus III DPRD Sumsel Tekan Bapenda Maksimalkan Pendapatan Daerah
“Peredaran narkoba sekarang semakin canggih. Modusnya sudah bergeser, salah satunya dengan memanfaatkan vape. Dari hasil temuan BNN, sebagian liquid yang beredar ternyata mengandung narkotika dan zat bius. Ini tentu sangat berbahaya,” kata politisi Partai NasDem ini.
Ia mengungkapkan, dari ratusan sampel yang diuji, lebih dari seratus di antaranya terindikasi mengandung zat berbahaya.
Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjadi pola yang sistematis dalam jaringan peredaran narkoba.
Nopianto juga menyoroti temuan di lapangan, termasuk saat pemusnahan barang bukti bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil pengamatan tersebut, ditemukan bahwa perangkat vape kerap dimodifikasi dan digunakan sebagai alat untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Vape ini sudah tidak murni sebagai alat konsumsi biasa. Banyak yang dijadikan media untuk menggunakan narkoba, bahkan sebagai sarana penyamaran dalam peredarannya. Ini yang membuat pengawasan menjadi semakin sulit,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie Hadiri Peletakan Batu Pertama Jembatan Air Lawai B
Ia menilai, tanpa langkah tegas berupa pelarangan, penggunaan vape berpotensi semakin meluas dan dianggap sebagai hal yang wajar di tengah masyarakat, padahal di dalamnya bisa saja terkandung zat berbahaya.
Lebih lanjut, Nopianto mengingatkan bahwa Sumatera Selatan termasuk daerah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih tegas untuk menekan laju penyalahgunaan, terutama yang menyasar generasi muda.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Kalau tidak ada tindakan tegas, maka peredaran narkoba akan semakin sulit dikendalikan,” katanya.
Ia juga menilai bahwa langkah BNN mengusulkan pelarangan vape telah melalui kajian yang panjang dan berbasis data lapangan. Karena itu, DPRD Sumsel memandang kebijakan tersebut sebagai langkah preventif yang perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan DPR RI.
Menurutnya, pilihan kebijakan saat ini harus berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang terus berkembang dengan berbagai cara baru.
“Kalau kita dihadapkan pada pilihan antara membiarkan atau melindungi generasi bangsa, maka tentu kita harus berpihak pada keselamatan masyarakat. Karena faktanya, vape sudah disalahgunakan,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti usulan tersebut, baik melalui regulasi pelarangan maupun penguatan pengawasan.
Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan tidak memberikan ruang bagi modus-modus baru yang membahayakan masyarakat. (ADV)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
