Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Libatkan Banyak Pihak

Sabtu 17-06-2023,10:00 WIB
Editor : admin

OKU SELATAN- OKES.NEWS, Pengacara ketiga tersangka kasus Bawaslu kabupaten OKU Selatan menyebutkan, diduga perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu dinikmati banyak pihak.

Pernyataan tersebut dikatakannya saat dimintai keterangan oleh awak media saat berada di warung Bambu jalan serasan seandanan.

Feri Afriansyah, SH beserta rekan selaku pengacara yang menjerat ketua Bawaslu HA, Sekretaris BH dan Bendahara CPW menjelaskan, jika dalam kasus dugaan korupsi ini kliennya tidak sendirian dan melibatkan orang lain.

Dia berharap kasus ini dapat dikembangkan lebih jauh lagi.

“Sejauh ini pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, Kami berkeyakinan Jaksa dapat menggali lebih dalam lagi kasus ini agar bisa terang,” Katanya, kamis (15/6).

“Kami juga menghargai apa yang menjadi pedoman jaksa pada saat ini, Begitu pun klien kita juga berharap untuk bisa mendapatkan keadilan,” Sambungnya.

Fery juga dalam pertemuan persnya itu membeberkan bahwa, Ini semua berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam hal penggunaan dana hibah untuk Pilkada Tahun 2020 lalu.

BACA JUGA:Mengulas Sejarah Sriwijaya FC dari Masa Kejayaan Hingga Kini berusaha untuk Membangun Kembali Prestasinya

BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-77, Polres OKU Gelar Kegiatan Donor Darah

“Temuan angka tersebut terindikasi menyebabkan kerugian negara dari anggaran yang dikelola untuk 19 Panwascam,” Bebernya.

Saat ini ditambahkannya, Kliennya sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 90 juta dari anggaran yang dikelola sekretariat Bawaslu.

“Klien kami sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 90 juta,” Akunya.

Sebelumnya Julia Rachman SH, MH Kasi Pidsus kabupaten OKU Selatan, Membenarkan telah melaksanakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

BACA JUGA:Pj Bupati OKU Diganjar Penghargaan Sertifikasi Eliminasi Malaria

BACA JUGA:Wartawan Vs Polri di OKU Adu Ketangkasan di Tournament Gaple

Kategori :