BATURAJA-OKES.NEWS, Polres OKU membentuk Satuan tugas tindak pidana perdagangan orang atau Satgas TPPO.
Guna mengungkap kasus perdagangan orang khususnya di Kabupaten OKU.
Hal itu dilakukan seseuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah itu merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut: Pemotor Asal OKU Meninggal Dunia di Ruas Lintas Baturaja-Muara Enim Lubai
Secara nasional, Polri saat ini sudah menangkap 414 pelaku TPPO selama 10 hari setelah Satgas dibentuk.
Dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang.
"Untuk saat ini di OKU belum ada dugaan terjadinya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanzibar Zulkarnain.
Pembentukan Satgas TPPO tingkat Polres dilaksanakan sejak Selasa (6/6) lalu.
Saat ini jajaran Polres OKU sedang lakukan penyelidikan tekait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
BACA JUGA:Minibus Angkut Rombongan Murid TK Asal OKU Selatan Kecelakaan Masuk Jurang
BACA JUGA:Viral! Aksi Pengemudi Mobil Diduga Warga Baturaja Keroyok Sopir Truk di Gelumbang
"Lidik difokuskan ke perusahaan atau jasa penyaluran pekerja migran Indonesia yang tak jelas atau ilegal" imbuhnya.
Selain itu, lanjut Zanzibar, pihaknya juga tetap menindak jika terbukti seperti praktek prostitusi anak di bawah umur atau lainnya.