Melalui Kementrian Pertanian (Kementan), pemerintah telah mengalokasikan subsidi pupuk untuk petani. Program ini dilakukan sebagai bagian untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu.
“Pemerintah Daerah OKU Sleatan meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk bersubsidi harus secara akurat dan tepat sasaran. Hal itu bertujuan untuk para peserta yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) maupun Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dapat menerima bantuan dengan tepat,” tandasnya. (*)