Gegara Ini Bawaslu Belum Bisa Beri Sanksi Bagi Pelanggar Pemilu!

Jumat 23-06-2023,21:39 WIB
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES. NEWS – Bawaslu OKU menguatkan kapasitas pengawas pemilu di jajarannya.

Salah satunya melalui rapat koordinasi pembinaan aparatur pengawas pemilu.

Ketua KPU OKU Dewantara Djaya SP MH melalui Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa Anggi Yumarta menyampaikan rakor tersebut terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan dalam pemilu.

“Khususnya pengawasan dalam setiap tahapan yang ada,” kata Anggi, disela rakor, Jumat (23/6).

BACA JUGA:KPU Sosialisasikan Alokasi Kursi DPRD OKU Selatan, Ini Jumlah Kursi Dalam Pemilu Serentak 2024

Menurut Anggi, untuk saat ini, pengawas pemilu belum bisa melaksanakan sanksi jika ada yang diduga melanggar.

Termasuk melakukan kegiatan yang berbau money politic kepada masyarakat.

Seperti yang dilaporkan masyarakat pada pengawas desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Lubuk Batang.

Ada aktivitas pembagian sembako dari salah satu relawan bacapres yang dikabarkan bakal maju dalam Pilpres 2024 mendatang.

BACA JUGA:TOK!! Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Disebut Anggi, untuk saat ini belum termasuk ranah Bawaslu.

Karena belum masuk tahapan kampanye.

Dan belum masuk penetapan untuk calon presiden dan wakil presiden.

Jika ada masyarakat yang merasa terganggu sebutnya, Bawaslu OKU bisa memfasilitasi dengan menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Dana Pemilu 2024 OKU Masih Dalam Tahapan Usulan

Karena bisa masuk kategori mengganggu kamtibmas yang ada di masyarakat.

Masuk ke dalam delik pidana umum.

Juga termasuk aktivitas bacaleg saat ini yang disebutnya sudah mulai gerilya.

Tidak bisa masuk dalam subjek pelanggaran. Karena belum ada penetapan untuk caleg. Masih DCS belum masuk DCT. 

BACA JUGA:BOCOR! Dugaan Rencana MK Soal Sistem Pemilu 2024, Terbuka atau Tertutup

“Ketika sudah masuk DCT maka bacaleg sudah masuk subjek pemilu,” ujarnya.

Dikatakan Anggi, curi start kampanye ini akan makin marak ketika sudah penetapan DCT.

Pihaknya masih menunggu soal PKPU yang belum turun.

Walau larangan masih mengacu kepada UU nomor 7.

BACA JUGA:Terbuka atau Tertutup, Sistem Pemilu 2024 ...?

Seperti jika melibatkan ASN, TNI/Polri.
Soal money politic sebutnya, ada sanksi.

Yakni sanksi pidana, dan juga sanksi administrasi. Tapi harus memenuhi dua alat bukti.

Soal pembagian seperti sembako dari ketentuan sebelumnya menurutnya, tidak boleh melebihi nilai tertentu. (bis)

Kategori :