JAKARTA, OKES.NEWS - Terbongkarnya kasus dugaan pungli di rutan KPK membuat Menkopolhukam terheran. Bahkan dirinya meminta hal tersebut patut ditanyakan langsung kepada KPK langsung.
"Ya tanyakan ke KPK dong. Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga tidak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.
Mahfud beranggapan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan pungli tersebut.
Mahfud juga menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah tersebut merukan lembaga yang independen.
Oleh sebab itu, alasannya pemerintah tidak bisa masuk untuk melakukan intervensi karna sudah di luar legislatif dan yudikatif.
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Tidak bisa kita intervensi," ucapnya.
"Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," sambungnya.
Sementara, terkait danya dugaan pungutan liar atau pungli di di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinilai sebuah ironis.
Mahfud menyebut sebuah ironis jika adanya pungli di lembaga pengadilan Indonesia.
"(Ironis, red) semua lah, pokoknya dimana aja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ujarnya.
BACA JUGA:Sholat Ied Muhammadiyah di OKU Lebih Awal, Potong Korban Barengan, Berikut Lokasinya
BACA JUGA:1724 Pelamar Terdaftar di Job Fair OKU Raya 2023
Diungkapkannya, dugaan pungli di KPK yang ditafsir hingga Rp. 4 miliar itu telah ditangani dan diproses secara hukum.