Yoyong Susul Cungcung ke Penjara
BATURAJA-OKES.NEWS, Heryon Verisah warga kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU diringkus polisi. Ia diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang ada di wilayah hukum OKU.
Saat dilakukan penangkapan, pria yang akrab disapa Yoyong itu tak bisa mengelak dari petugas kepolisain yang menemukan barang bukti sabu seberat 80.26 gram yang disimpan di dalam kamarnya saat dilakukan penggerebekan.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba, Iptu Fera Endek mengungkapkan kronologis penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka lainnya yang terlebih dahulu diamankan.
“Ini merupakan pengembangan terkait atas penangkapan tersangka narkoba atas nama Cungcung. Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan nama Yoyong," ungkapnya.
BACA JUGA:Dandim O403 OKU Beri Kejutan Tumpeng
BACA JUGA:Polisi Bekuk Cungcung Diduga Bandar Sabu di OKU, Begini Kronologisnya?
Iptu Fera Endek memambahkan sebelum melakukan penangkapan terhadap Yoyong, olisi terlebih dahulu menangkap seorang pengedar yang namanya masih belum diungkap oleh Polres OKU.
"Anggota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba lainnya. Barulah kita menjurus ke Yoyong,” lanjut Iptu Fera Endek
Yoyong merupakan pemain narkoba lintas kabupaten. Dari hasil pengkuaan Yoyong, sabu tersebut didapat dari Kabupaten Muara Enim. statusnya adalah bandar.
BACA JUGA:3 Hari Lagi, Suami Istri Terdakwa Kasus Arisan Bodong Diadili di PN Baturaja
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil mengamankan seorang diduga bandar narkoba bernama Cungcung (44) Warga Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur saat sedang berada di kamar salahsatu hotel di Baturaja.
Cungcung diamankan polisi pada Selasa, 6 Juni 2023 silam. Kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. (r15)