Info Terbaru, Kemenkes akan Perbanyak Beasiswa Dokter Spesialis, Ini Kuota dan Persyaratannya

Selasa 04-07-2023,08:26 WIB
Reporter : Hesty
Editor : Aris Munandar

Info Terbaru, Kemenkes Perbanyak Beasiswa Dokter Spesialis, Ini Kuota dan Persyaratannya

OKES.NEWS- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan jumlah beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS), subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP) pada tahun 2023.

Lebih dari 2000 beasiswa akan disediakan untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia tersebut.

Menurut Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes, Oos Fatimah, saat ini hanya terdapat 46.200 dokter spesialis yang melayani 277 juta penduduk Indonesia.

Terdapat kekurangan sekitar 31.481 dokter spesialis yang perlu diatasi.

Rasio dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, termasuk dokter spesialis, belum terpenuhi.

Beberapa jenis spesialis, seperti dokter spesialis jantung, dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis obgyn, dan lainnya, masih sangat kurang terwakili di beberapa provinsi.

Oos menyebutkan bahwa sekitar 30 provinsi di Indonesia mengalami kekurangan dokter spesialis.

BACA JUGA:Ada Beasiswa Bagi Santri ke 23 Perguruan Tinggi, Kuota 1000 Santri, Tertarik Bisa Dafar di Sini

Sementara itu, Jakarta, Bali, dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) merupakan tiga provinsi yang memiliki jumlah dokter spesialis yang memadai atau bahkan berlebih. 

Namun, dikutip dari kemenkes.go.id, provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat hampir tidak memiliki dokter spesialis.

Dalam upaya mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kemenkes melakukan transformasi SDM Kesehatan.

Salah satu langkahnya adalah dengan memperbanyak kuota beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan KKLP.

Sejak tahun 2021, Kemenkes telah meningkatkan jumlah beasiswa dokter spesialis dari 600 menjadi 1.676 pada tahun 2022.

Pada tahun 2023, jumlah beasiswa meningkat lagi menjadi 2.170 dari Kemenkes dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Kategori :