Oknum Karyawan BUMN Dilaporkan Dugaan KDRT ke Polres OKU

Oknum Karyawan BUMN Dilaporkan Dugaan KDRT ke Polres OKU

Polres oku tangani kdrt-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA, OKES.NEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (29), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres OKU, Jumat (23/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 23 Januari 2026 pukul 10.43 WIB.

Dalam laporannya, PA mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami sahnya berinisial WA, yang diketahui merupakan oknum karyawan BUMN. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman mereka yang berada di kawasan Perumahan Dinas PT Semen, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dan terlapor. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

BACA JUGA:Sesosok Laki-laki di OKU Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Air Batu Kuning

BACA JUGA:Bupati OKU Tegaskan Deklarasi Berantas Narkoba

Pelapor mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan kepala secara berulang hingga menyebabkan luka memar serta bibir pecah.

Tak hanya itu, pelapor juga menyebut sempat ditarik dan diseret kembali ke dalam rumah saat berusaha melarikan diri.

Dalam laporan tersebut turut diungkap adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam yang semakin memperparah kondisi psikologis korban.

Atas kejadian tersebut, PA mendatangi Polres OKU untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya dan meminta agar kasus dugaan KDRT tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlapor dalam perkara ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berjalan di Polres OKU. Aparat kepolisian menegaskan seluruh tahapan hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: