Ajudan Pribadi Terseret Hukum Lagi
JAKARTA- OKES.NEWS, Ajudan Pribadi alias Akbar PB kembali dipolisikan di Polda Sulsel. Akbar PB dilaporkan oleh seorang pria berinisial DH pada Kamis 13 Juli 2023. Kasus yang dilaporkan yakni, dugaan penggelapan dan tindakan pidana. Kuasa Hukum Pelapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan kliennya melakukan transaksi jual beli kendaraan mewah termasuk jetski dengan terlapor Ajudan Pribadi. Ajudan Pribadi yang menawarkan kendaraan tersebut kepada DH. DH telah mengirimkan total Rp 1,6 Miliar namun unit yang ditawarkan tak kunjung dikirimkan oleh terlapor. Hasnan menceritakan, kasus berawal sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada. BACA JUGA:Inilah Kesaktian Pemuda OKU, Bisa Menghilang Tak Kasat Mata Ketika Memakai Bekas Kulit Ular BACA JUGA:Download Minecraft Education Sekolah 1.20 Edisi Khusus Belajar Merdeka sambil Bermain di Era 4.0 Gratis Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai. "Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya, Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari. "Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan. Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi. "Barang-barang tersebut tak dikirimkan Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya. BACA JUGA:7 Daftar Oli Motor Matic Termurah hingga Terbaik di Kelasnya, Adakah Pelumas diantara ini yang Kamu Gunakan? Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang. Namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya. "Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp 100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor. Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya. Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama. "Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.(DNN) artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul : https://disway.id/read/713437/ajudan-pribadi-kembali-dipolisikan-kasusnya-dugaan-penggelapan-dan-tindak-pidanaAjudan Pribadi Terseret Hukum Lagi
Minggu 16-07-2023,04:00 WIB
Editor : Aris Munandar
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-07-2026,20:43 WIB
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Jumat 17-07-2026,20:58 WIB
Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI Tahun 2026
Selasa 14-07-2026,23:26 WIB
Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Zero Accident
Senin 13-07-2026,21:13 WIB
Kapolri Temui Jaksa Agung Tegaskan Soal ini
Senin 29-06-2026,20:06 WIB
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,20:43 WIB
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Terkini
Sabtu 18-07-2026,20:43 WIB
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Sabtu 18-07-2026,16:03 WIB
Dua Terduga Pelaku Curanmor di OKU Ditangkap, Polisi Amankan Lima Sepeda Motor
Jumat 17-07-2026,21:26 WIB
Karhutla OKU Hanguskan Sekitar 4 Hektare Lahan di Jalur PLTU Terusan Baturaja
Jumat 17-07-2026,20:58 WIB
Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI Tahun 2026
Jumat 17-07-2026,20:31 WIB