Dua Terduga Pelaku Curanmor di OKU Ditangkap, Polisi Amankan Lima Sepeda Motor
Dua terduga pelaku diamankan bersama lima unit sepeda motor, kunci letter T, dan barang bukti lainnya setelah pengembangan penyelidikan oleh Tim Singa Ogan.-ist-
BATURAJA, OKES.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AD (20), warga Kecamatan Lengkiti, dan DS (34), yang juga berasal dari Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial H, perempuan berusia 22 tahun, setelah sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Kertapati, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lengkiti.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Angkut bersama Tim Singa Ogan bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI Tahun 2026
BACA JUGA:Karhutla OKU Hanguskan Sekitar 4 Hektare Lahan di Jalur PLTU Terusan Baturaja
Dalam proses pengembangan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang masih berada di rumah salah satu terduga pelaku. Proses pengamanan barang bukti tersebut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Selain kendaraan milik pelapor, hasil pengembangan juga mengarah pada penemuan empat unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa. Seluruh kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah kunci letter T, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
BACA JUGA:DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di OKU Timur
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun korban tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: