"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Jadi, bagi kamu yang melintas di persimpangan lampu merah air paoh,mulai sekarang usahakan untuk tidak belok kiri secara langsung ya. Selalu patuhi aturan yang berlaku demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.(r15)
BACA JUGA: Infrastruktur Jalan Lintas di OKU Berlubang Bahayakan Pengendara