Soal Kasus Kades Tiduri Istri Orang di Rambang Niru, Begini Versi Kuasa Hukum Terlapor

Kamis 20-07-2023,16:02 WIB
Reporter : CHY
Editor : Sopi

Soal Kasus Kades Tiduri Istri Orang di Rambang Niru, Begini Versi Kuasa Hukum Terlapor

PRABUMULIH-OKES.NEWS,  Kuasa Hukum Kades di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim angkat bicara.Terkait laporan kasus dugaan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP oleh JAN.

"kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan beberapa hal,” sebut kuasa Hukum terlapor, Usman Firiansyah SH di Jalan Kemuning, Prabumulih, Kamis (20/7).

Terkait tuduhan tersebut, katanya, sebagai negara hukum kita semua harus patuh dan taat pada hukum. “Khususnya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” sebutnya.

Point kedua, Usman mengaku kliennya sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

BACA JUGA:Rekaulang Kasus Pembunuhan Kadus di OKU Timur Digelar

“Tentu dengan saksi dan fakta, diantaranya pada waktu atau saat yang dituduhkan, klien kami pada hari itu berada di kantor Kepala Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa,” lanjutnya.

Masih kata Usman, pihaknya mendapatkan info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu. Dia memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan.

“Kami yakin pihak Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta aturan-aturan lainnya,” bebernya.

Dia mengaku khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan tersebut.

“Apabila kami menilai dalam proses hukum ada hak-hak klien kami yang dizalimi dan tidak prosedur. Maka kami selaku kuasa hukum siap menempuh langkah-langkah hukum baik melalui proses peradilan maupun perlawanan hukum lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan JM (32) memergoki chat Istrinya diduga sedang berkomunikasi dengan Oknum Kades di Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, Sumsel.

BACA JUGA:Pertumbuhannya Bisa Melesat, Jika Tol Lubuk Linggau-Curup Pelabuhan Baai Bengkulu Terkoneksi

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumsel itu diduga telah “meniduri” istri orang.

Hal itu diungkap oleh suami sah terlapor yakni JM (32) warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kategori :