Pria di Baturaja Gelapkan Benda Berharga Milik Rekan Sejawat, Digadai Senilai Rp 1,4 Juta Berujung Bui

Minggu 23-07-2023,18:04 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

"Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana," tutup Kasi Humas Polres OKU. (r15) 

Kategori :