Larang Mobil Bak Angkut Penumpang ke Wisata Danau Ranau

Satlantas Polres OKU larang mobil bak angkut penumpang ke wisata Danau Ranau. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, khususnya menuju kawasan wisata Danau Ranau.
Imbauan tersebut disampaikan karena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Hendri menjelaskan bahwa larangan ini ditegaskan berdasarkan fungsi dan peruntukan kendaraan.
Mobil bak terbuka tidak dirancang untuk membawa penumpang, melainkan untuk mengangkut barang dengan batas muatan tertentu.
“Mobil bak bukan kendaraan penumpang. Jika digunakan untuk mengangkut orang, risikonya sangat besar karena tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai,” ujarnya.
BACA JUGA:Kukuhkan Forum KOLPAH PUARI 2025, Dorong Sinergi Inovasi dan Teknologi Daerah
Ia menegaskan, langkah ini diambil demi melindungi keselamatan masyarakat OKU Selatan, terutama wisatawan yang hendak berkunjung ke Danau Ranau.
Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi kapan saja apabila masyarakat tetap mengabaikan aturan tersebut.
“Keselamatan adalah yang utama. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana transportasi penumpang, baik menuju Danau Ranau maupun ke tempat lain,” tandasnya.
AKP Hendri juga menambahkan, masyarakat yang tetap melanggar imbauan ini nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kesadaran bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: