Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan korupsi dana hibah

Ilustrasi--
BATURAJA, OKES.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua pejabat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah daerah.
Mereka adalah YN, Ketua PMI OKU sejak 2022, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021. Penetapan ini diumumkan resmi pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri OKU.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU kepada PMI pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat OKU, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp308.953.978.
Dalam hasil penyidikan, YN diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, di antaranya memerintahkan bendahara membuat laporan perjalanan dinas fiktif, melakukan markup, hingga menggunakan dana hibah di luar peruntukannya.
Bahkan, sebagian dana diduga dipakai untuk membayar hutang.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat 45 OKU Diresmikan jadi Harapan Bagi anak Putus Sekolah
BACA JUGA:Tujuh Tahun Mengabdi, Sekda OKU Timur H. Jumadi Resmi Purna Tugas
Sementara itu, AA selaku bendahara, diduga turut membuat laporan fiktif, melakukan perjalanan dinas palsu, serta mengatur pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.
“Perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara dan mencederai semangat kemanusiaan yang menjadi dasar keberadaan PMI,” ungkap Kepala Kejari OKU melalui Kasi Intelijen Kejari kejari OKU Hendri Dunan, SH kepada media.
Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Baturaja untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025.
Tim penyidik Kejaksaan menyangkakan keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum di daerah tidak akan mentolerir bentuk penyalahgunaan dana publik, terutama dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan sosial.
“Dana hibah adalah amanah rakyat, bukan ladang pribadi. Proses hukum terhadap YN dan AA adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Hendri Dunan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: