Bantuan BPNT 2023 Cair Bentuk Uang Tunai Rp600 Ribu, Tanyakan Online Atau RT/RW Setempat, Begini Penjelasannya

Selasa 25-07-2023,21:52 WIB
Reporter : Tim Okes
Editor : Aris Munandar

Bantuan BPNT 2023 Cair Bentuk Uang Tunai Rp600 Ribu, Tanyakan Online Atau RT/RW Setempat, Berikut Penjelasannya

OKES.NEWS -  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 adalah program bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan pangan. 

BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok sepertiminyak goreng, beras, telur dan kebutuhan pokok.

BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan pangan untuk membeli bahan makanan pokok, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan gizi yang cukup. 

BPNT juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan pangan.

BPNT diberikan kepada keluarga miskin dan rentan pangan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

DTKS adalah data kependudukan yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan pangan di Indonesia.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos Online PKH 2023 Resmi Kemensos RI, Syarat dan Cek Penerima

BPNT disalurkan melalui Kantor Pos dan agen-agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Keluarga miskin dan rentan pangan yang menerima BPNT dapat mencairkan bantuannya di Kantor Pos atau agen-agen tersebut.

Untuk mencairkan BPNT, keluarga miskin dan rentan pangan harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Keluarga miskin dan rentan pangan juga harus mengisi Surat Kuasa Pencairan BPNT jika tidak dapat mencairkan bantuannya sendiri.

BPNT merupakan program bantuan sosial yang penting untuk membantu keluarga miskin dan rentan pangan memenuhi kebutuhan pangannya. BPNT diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan pangan, sehingga mereka dapat hidup lebih sejahtera.

BACA JUGA:Minyak Telon hingga Safira Hunar Viral di Twitter, Siapa Penyebarnya

Kriteria penerima bansos BPNT 2023 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi yang diterbitkan oleh Dukcapil.

2. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19.

Kategori :