Kabasarnas jadi Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Rabu 26-07-2023,23:18 WIB
Reporter : Tim Okes
Editor : Aris Munandar

Kabasarnas jadi Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

JAKARTA-OKES.NEWS, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Suap.

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan dalam konfresi pers oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Rabu, 26/7/2023.

KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Empat orang tersangka lainnya yakni, Marilya (MR),  Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) , Roni Aidil (RA Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) ), Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Terkait kasus terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Sedangkan untuk kasus tersebut akan ditangani oleh pihak gabungan yakni penyidik KPK dan Puspom TNI.

BACA JUGA:Pejabat Basarnas Terjaring KPK Dugaan Kasusnya Terkuak Usai di OTT

BACA JUGA:GAWAT! Ada Dugaan di Rutan KPK, Bikin Menkopolhulkam Mahfud MD Terheran-heran, Sampai Bilang Begini

Terungkapnya kasus dugaan suap pengadaan barang alat deteksi korban reruntuhan lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/203). OTT di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

Dalam operasi tersebut saat tertangkap OTT merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

"Besaran fee 10% dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

BACA JUGA:Lagi KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kemenkumham, Firli Bahuri: Koruptor Tak Takut Penjara tapi Takut Miskin

BACA JUGA:Link Download Video Minyak Telon Paling Diburu, Ternyata Bisa Bikin Durasi 8 Jam untuk Si Kecil

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Kategori :