Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 83,84 persen bacaleg memenuhi syarat, 14,93 persen tidak memenuhi syarat, dan 1,23 persen dihapus dari pencalonan.
Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengganti dokumen mereka pada masa pencermatan rancangan DCS.
Perubahan atau pergantian daftar bacaleg masih bisa dilakukan hingga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).8
BACA JUGA:Selamat! Kurniawan Jabat Ketua Bawaslu Sumsel usai Melalui Rapat Pleno
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul:KPU: 83,84 Persen Dokumen Bacaleg Telah Memenuhi Syarat