Melakukan penangkapan terhadap 1 orang dari empat orang tersangka.
Kemudian, Membawa tersangka ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:Masyarakat OKU Hadang Truk Batubara Nyaris Adu Jontos, Kapolres Janji Begini
Hasil Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Tersangka dibantu oleh tiga orang teman-temannya yang masih buron. Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala, dan badan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan
Tindakan Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.*