PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
OKES.NEWS- PT LOMBOK Energy Dynamics (LED) berhasil lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh semua kreditor, termasuk PT. Graha Benua Etam (PT GBE), yang merupakan kreditor pemohon PKPU. Proses PKPU berawal ketika PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga, dan sebagai hasilnya, Tim Pengurus diangkat untuk mengurus perkara tersebut, yang dipimpin oleh Patriana Purwa dan anggota tim lainnya. Selain itu, Gunawan Tri Budiono ditunjuk sebagai hakim pengawas. Total utang PT LED per 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun, terdiri dari utang preferen sebesar Rp 32,2 miliar, utang separatis sebesar Rp 677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. Pada tanggal 28 Juli, rapat kreditur (RK) diadakan untuk membahas proposal perdamaian dan melakukan voting. Seluruh kreditor, termasuk PLN, hadir dalam RK tersebut. Akhirnya, seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED. Dengan demikian, kuorum sesuai dengan Pasal 281 UU KPKPU terpenuhi, dan kreditur separatis telah memberikan persetujuan penuh terhadap proposal perdamaian tersebut. Pada akhirnya, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal perdamaian yang telah disetujui bersama harus dilaksanakan sesuai keputusan,” ungkap hakim pengawas, Taufan Mandala. Dengan disahkannya perjanjian perdamaian ini, PKPU dinyatakan berakhir, dan perjanjian tersebut mengikat baik kreditur maupun debitur. Salah satu kreditur PT LED adalah PT PLN, yang merupakan mitra kerja perusahaan tersebut. PT PLN telah mendaftarkan tagihannya dan menerima pembayaran berdasarkan proposal perdamaian yang telah disepakati. “Diharapkan pembayaran listrik oleh PT PLN tidak ditunda. Sebab, bisa berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” ungkap Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum PT LED. Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja mengatakan, capaian itu dianggap luar biasa karena proposal perdamaian yang disajikan oleh PT LED dapat memuaskan semua pihak, bahkan melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Hal itu menunjukkan bahwa para kreditur percaya bahwa proposal yang diajukan oleh PT LED dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi perusahaan. “Dengan berakhirnya PKPU, PT LED dapat kembali beraktivitas seperti biasa sebagai tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Lombok,” pungkas Kuasa Hukum PT LED, Johanes Dipa Widjaja. (*)PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
Rabu 09-08-2023,04:00 WIB
Editor : Gus Munir
Tags : #PLN
Kategori :
Terkait
Selasa 01-09-2026,20:19 WIB
PLN Dukung Pengembangan Geotermal Indonesia, Siap Kolaborasi untuk Ketahanan Energi Nasional
Kamis 06-08-2026,20:52 WIB
PTSB Bersama PLN UPT, ULP, dan ULTG Baturaja Gelar Rapat Koordinasi Strategis
Sabtu 25-07-2026,19:36 WIB
Jaga Keandalan Kelistrikan, PLN Sukses Lakukan Pemeliharaan CT/PT di PT BARUS FAMILY JAYA
Jumat 24-07-2026,21:33 WIB
Gotong Royong Warga Bersama Petugas PLN ULP Muara Dua UP3 Lahat Bersihkan Jaringan Dis
Rabu 22-07-2026,20:46 WIB
PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,21:18 WIB
Kejar-kejaran Polisi Vs Terduga Pengedar Narkoba di OKU Timur Berujung ke Sawah dan Dibekuk
Terkini
Minggu 06-09-2026,21:18 WIB
Kejar-kejaran Polisi Vs Terduga Pengedar Narkoba di OKU Timur Berujung ke Sawah dan Dibekuk
Sabtu 05-09-2026,08:20 WIB
Harga dan Tanggal Rilis Mitsubishi Pajero Generasi Kelima Bocor, Fitur Off Road Bikin Melongo
Sabtu 05-09-2026,08:17 WIB
Tecno Pamer Konsep HP Tanpa Bezel di IFA Berlin!
Sabtu 05-09-2026,08:15 WIB
Ini Bocoran Lengkap Oppo A7 Pro Sebelum Rilis: IP69K, OLED, dan Baterai Gede
Sabtu 05-09-2026,08:13 WIB