PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
OKES.NEWS- PT LOMBOK Energy Dynamics (LED) berhasil lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh semua kreditor, termasuk PT. Graha Benua Etam (PT GBE), yang merupakan kreditor pemohon PKPU. Proses PKPU berawal ketika PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga, dan sebagai hasilnya, Tim Pengurus diangkat untuk mengurus perkara tersebut, yang dipimpin oleh Patriana Purwa dan anggota tim lainnya. Selain itu, Gunawan Tri Budiono ditunjuk sebagai hakim pengawas. Total utang PT LED per 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun, terdiri dari utang preferen sebesar Rp 32,2 miliar, utang separatis sebesar Rp 677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. Pada tanggal 28 Juli, rapat kreditur (RK) diadakan untuk membahas proposal perdamaian dan melakukan voting. Seluruh kreditor, termasuk PLN, hadir dalam RK tersebut. Akhirnya, seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED. Dengan demikian, kuorum sesuai dengan Pasal 281 UU KPKPU terpenuhi, dan kreditur separatis telah memberikan persetujuan penuh terhadap proposal perdamaian tersebut. Pada akhirnya, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal perdamaian yang telah disetujui bersama harus dilaksanakan sesuai keputusan,” ungkap hakim pengawas, Taufan Mandala. Dengan disahkannya perjanjian perdamaian ini, PKPU dinyatakan berakhir, dan perjanjian tersebut mengikat baik kreditur maupun debitur. Salah satu kreditur PT LED adalah PT PLN, yang merupakan mitra kerja perusahaan tersebut. PT PLN telah mendaftarkan tagihannya dan menerima pembayaran berdasarkan proposal perdamaian yang telah disepakati. “Diharapkan pembayaran listrik oleh PT PLN tidak ditunda. Sebab, bisa berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” ungkap Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum PT LED. Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja mengatakan, capaian itu dianggap luar biasa karena proposal perdamaian yang disajikan oleh PT LED dapat memuaskan semua pihak, bahkan melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Hal itu menunjukkan bahwa para kreditur percaya bahwa proposal yang diajukan oleh PT LED dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi perusahaan. “Dengan berakhirnya PKPU, PT LED dapat kembali beraktivitas seperti biasa sebagai tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Lombok,” pungkas Kuasa Hukum PT LED, Johanes Dipa Widjaja. (*)PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
Rabu 09-08-2023,04:00 WIB
Editor : Gus Munir
Tags : #PLN
Kategori :
Terkait
Rabu 09-07-2025,12:37 WIB
PLN Raih Penghargaan IBEA 2025, Penggerak Utama Transisi Energi Menuju Masa Depan Bersih
Sabtu 05-07-2025,13:27 WIB
PLN ULP Muara Dua OKU Selatan Gencarkan Pemeliharaan di Kecamatan Simpang
Rabu 02-07-2025,16:40 WIB
Teknologi Digital Perkuat Budaya K3, PLN Tinjau HSSE Control Center S2JB
Minggu 29-06-2025,05:52 WIB
Prabowo Resmikan 47 PLTS, 5.383 Rumah Tangga 3T Kini Nikmati Listrik
Selasa 24-06-2025,12:00 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem di OKU
Terpopuler
Kamis 10-07-2025,14:09 WIB
IIKSB Gelar Mubes VII, Yenni Hari Liandu Terpilih Jadi Ketua Umum 2025–2028
Kamis 10-07-2025,14:00 WIB
Manfaat Menakjubkan Jantung Pisang untuk Kesehatan Anda
Kamis 10-07-2025,20:56 WIB
ATR-BPN 160 Sertipikat Diserahkan, Tegaskan Komitmen Hukum untuk Semua
Kamis 10-07-2025,15:00 WIB
Manfaat Menakjubkan Daun Jeruk Purut untuk Kesehatan
Kamis 10-07-2025,11:00 WIB
Atasi Dampak Perubahan Iklim, Normalisasi Saluran Irigasi
Terkini
Kamis 10-07-2025,21:03 WIB
YBM PLN gelar Khitanan Massal Wujud Kepedulian Sosial Energi Negara
Kamis 10-07-2025,20:56 WIB
ATR-BPN 160 Sertipikat Diserahkan, Tegaskan Komitmen Hukum untuk Semua
Kamis 10-07-2025,20:34 WIB
Sempat Tertunda, Dua Anggota DPRD dan Eks Calon Bupati OKU Dipanggil KPK
Kamis 10-07-2025,19:34 WIB