PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
OKES.NEWS- PT LOMBOK Energy Dynamics (LED) berhasil lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh semua kreditor, termasuk PT. Graha Benua Etam (PT GBE), yang merupakan kreditor pemohon PKPU. Proses PKPU berawal ketika PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga, dan sebagai hasilnya, Tim Pengurus diangkat untuk mengurus perkara tersebut, yang dipimpin oleh Patriana Purwa dan anggota tim lainnya. Selain itu, Gunawan Tri Budiono ditunjuk sebagai hakim pengawas. Total utang PT LED per 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun, terdiri dari utang preferen sebesar Rp 32,2 miliar, utang separatis sebesar Rp 677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. Pada tanggal 28 Juli, rapat kreditur (RK) diadakan untuk membahas proposal perdamaian dan melakukan voting. Seluruh kreditor, termasuk PLN, hadir dalam RK tersebut. Akhirnya, seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED. Dengan demikian, kuorum sesuai dengan Pasal 281 UU KPKPU terpenuhi, dan kreditur separatis telah memberikan persetujuan penuh terhadap proposal perdamaian tersebut. Pada akhirnya, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal perdamaian yang telah disetujui bersama harus dilaksanakan sesuai keputusan,” ungkap hakim pengawas, Taufan Mandala. Dengan disahkannya perjanjian perdamaian ini, PKPU dinyatakan berakhir, dan perjanjian tersebut mengikat baik kreditur maupun debitur. Salah satu kreditur PT LED adalah PT PLN, yang merupakan mitra kerja perusahaan tersebut. PT PLN telah mendaftarkan tagihannya dan menerima pembayaran berdasarkan proposal perdamaian yang telah disepakati. “Diharapkan pembayaran listrik oleh PT PLN tidak ditunda. Sebab, bisa berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” ungkap Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum PT LED. Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja mengatakan, capaian itu dianggap luar biasa karena proposal perdamaian yang disajikan oleh PT LED dapat memuaskan semua pihak, bahkan melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Hal itu menunjukkan bahwa para kreditur percaya bahwa proposal yang diajukan oleh PT LED dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi perusahaan. “Dengan berakhirnya PKPU, PT LED dapat kembali beraktivitas seperti biasa sebagai tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Lombok,” pungkas Kuasa Hukum PT LED, Johanes Dipa Widjaja. (*)PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
Rabu 09-08-2023,04:00 WIB
Editor : Gus Munir
Tags : #PLN
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,21:54 WIB
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
Jumat 03-10-2025,09:00 WIB
Cuaca Ekstrem, PLN ULP Baturaja Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Badai
Selasa 30-09-2025,00:59 WIB
Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
Sabtu 27-09-2025,22:14 WIB
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik pada Panen Raya Jagung Serentak Bersama Kapolri di Sumatera Selatan
Rabu 24-09-2025,20:49 WIB
Gunakan Listrik PLN, Industri Timah di Bangka Belitung Lebih Efisien dan Siap Raih PROPER Emas
Terpopuler
Selasa 07-10-2025,10:00 WIB
Tujuh Tahun Mengabdi, Sekda OKU Timur H. Jumadi Resmi Purna Tugas
Selasa 07-10-2025,11:00 WIB
Kelangkaan Solar Bikin Petani OKU Timur Terancam Gagal Tanam Padi
Selasa 07-10-2025,07:00 WIB
Wabup OKU Selatan Kunjungi Pringsewu, Bahas Penguatan Kerja Sama Antar Daerah
Selasa 07-10-2025,09:00 WIB
Remaja 16 Tahun Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di OKU Selatan
Selasa 07-10-2025,12:00 WIB
Dikukuhkan, dr. Sheila Noberta Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini di OKU Timur
Terkini
Selasa 07-10-2025,22:17 WIB
Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP
Selasa 07-10-2025,20:37 WIB
Antisipasi Kerawanan Jelang PAW Kades Tanjung Kemala
Selasa 07-10-2025,20:17 WIB
Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan korupsi dana hibah
Selasa 07-10-2025,12:00 WIB
Dikukuhkan, dr. Sheila Noberta Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini di OKU Timur
Selasa 07-10-2025,11:00 WIB