PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
OKES.NEWS- PT LOMBOK Energy Dynamics (LED) berhasil lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh semua kreditor, termasuk PT. Graha Benua Etam (PT GBE), yang merupakan kreditor pemohon PKPU. Proses PKPU berawal ketika PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga, dan sebagai hasilnya, Tim Pengurus diangkat untuk mengurus perkara tersebut, yang dipimpin oleh Patriana Purwa dan anggota tim lainnya. Selain itu, Gunawan Tri Budiono ditunjuk sebagai hakim pengawas. Total utang PT LED per 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun, terdiri dari utang preferen sebesar Rp 32,2 miliar, utang separatis sebesar Rp 677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. Pada tanggal 28 Juli, rapat kreditur (RK) diadakan untuk membahas proposal perdamaian dan melakukan voting. Seluruh kreditor, termasuk PLN, hadir dalam RK tersebut. Akhirnya, seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED. Dengan demikian, kuorum sesuai dengan Pasal 281 UU KPKPU terpenuhi, dan kreditur separatis telah memberikan persetujuan penuh terhadap proposal perdamaian tersebut. Pada akhirnya, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal perdamaian yang telah disetujui bersama harus dilaksanakan sesuai keputusan,” ungkap hakim pengawas, Taufan Mandala. Dengan disahkannya perjanjian perdamaian ini, PKPU dinyatakan berakhir, dan perjanjian tersebut mengikat baik kreditur maupun debitur. Salah satu kreditur PT LED adalah PT PLN, yang merupakan mitra kerja perusahaan tersebut. PT PLN telah mendaftarkan tagihannya dan menerima pembayaran berdasarkan proposal perdamaian yang telah disepakati. “Diharapkan pembayaran listrik oleh PT PLN tidak ditunda. Sebab, bisa berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” ungkap Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum PT LED. Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja mengatakan, capaian itu dianggap luar biasa karena proposal perdamaian yang disajikan oleh PT LED dapat memuaskan semua pihak, bahkan melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Hal itu menunjukkan bahwa para kreditur percaya bahwa proposal yang diajukan oleh PT LED dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi perusahaan. “Dengan berakhirnya PKPU, PT LED dapat kembali beraktivitas seperti biasa sebagai tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Lombok,” pungkas Kuasa Hukum PT LED, Johanes Dipa Widjaja. (*)PT LED Berhasil Lolos dari PKPU
Rabu 09-08-2023,04:00 WIB
Editor : Gus Munir
Tags : #PLN
Kategori :
Terkait
Rabu 22-07-2026,20:46 WIB
PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK
Selasa 14-07-2026,23:26 WIB
Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Zero Accident
Jumat 03-07-2026,19:19 WIB
Nyalakan Pelita Harapan, YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa
Minggu 28-06-2026,22:41 WIB
PLN Kawal Keandalan Listrik Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI
Minggu 21-06-2026,23:13 WIB
PLN ULP Lembayung Lahat Lakukan Peremajaan Konstruksi Jaringan di Pulau Pinang
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,20:48 WIB
Patroli Polres OKU Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas Penyalahgunaan
Kamis 23-07-2026,14:44 WIB
Rumah di OKU Diduga jadi Markas Penyalahgunaan BBM Digerebek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka?
Rabu 22-07-2026,20:46 WIB
PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK
Terkini
Kamis 23-07-2026,14:44 WIB
Rumah di OKU Diduga jadi Markas Penyalahgunaan BBM Digerebek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka?
Rabu 22-07-2026,20:48 WIB
Patroli Polres OKU Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas Penyalahgunaan
Rabu 22-07-2026,20:46 WIB