Adapun syarat penerima bantuan ini merupakan warga desa kategori miskin ekstrem atau memiliki penghasilan sebesar Rp11.000 per hari.
Untuk para KPM yang masuk kategori namun belum menerima penyalurannya harap bersabar ya, dikarenakan prosesnya bertahap.
Doakan saja agar prosesnya cepat dan bantuan bisa segera diterima oleh KPM. Penerima bantuan ini juga bukanlah KPM PKH maupun BPNT. Dan hanya 5-6 orang saja disetiap desa.*