Sutardja didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana perpajakan. Ia diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang berisi informasi tidak benar atau tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022, Hartanto Sutardja telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.
Putusan yang diterimanya adalah hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 292.130.545.114,-.
BACA JUGA:WADUH ! Banyak Kendaraan Masih Mati Pajak Siap-Siap Didatangi Petugas
Pasca penangkapan, Hartanto Sutardja kini telah dibawa oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Ia akan menjalani eksekusi pidana badan sesuai dengan putusan yang telah diterimanya.(ck/*)