Nano Romansag disangkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tenyang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya(*)