Galbay Pinjol Data Penunggak Bakal disebar Benarkah? Begini Cara Melaporkannya ke OJK

Jumat 01-09-2023,15:00 WIB
Reporter : Aris Munandar

Seperti yang kami rangkum dari beberapa sumber. 

Banyak warganet merasa diancam karna Galbay alias gagal bayar.

BACA JUGA:Hasil Drawing Liga Champions: PSG, AC Milan di Grup Neraka, MU-Munchen Saling Bunuh

Mulai dari didatangi debt colector yang merupakan pihak ketiga dari perusahaan pinjol.

Hingga percakapan chat yang mengarah ke pengancaman gagal bayar dan penyebaran data pribadi.

Saya mau galbay Ua*tas tapi sudah diancam sebar data," tulis salah satu warganet, dikutip dari TikTok Umi Wiwin.

"Ku baru 5 hari udah diancem2 datanya mau disebar ke kontak sm dc ny, takut tpi mmeng blum ada uangnya mau gmn lagi, pasrah saja," ujar yang lain.

Ancaman seperti diatas, termasuk menyalahi aturan bahkan dilarang keras.

Nah, bagi kamu yang mengalami hal serupa kamu bisa melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Bawah Umur, UPTD PPA OKU akan Terus Mendampingi Korban untk Memberikan Bantuan Psikologis

Segera laporkan ke pinjol terkait. Bisa melalui layanan konsumen atau melalui email cs. Suport dalam website tersebut.

Namun kamu juga bisa melakukan pelaporan langsung ke Otoriras Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum dibawah ini. 

Hotline: 157

WhatsApp: 081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id.

Semoga bermanfaat!

Kategori :