Skandal Bantuan Sosial Covid-19, 6 Tersangka DItahan KPK Segini Kerugian Negara

Sabtu 02-09-2023,11:50 WIB
Editor : Gus Munir

Skandal Bantuan Sosial Covid-19, 6 Tersangka DItahan KPK Segini Kerugian Negara 

OKES.NEWS-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret 6 individu ke meja hijau.

Ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras (BSB) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020. 

Alamak, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar.

6 tersangka yang ditetapkan oleh KPK melibatkan pejabat utama PT BGR Persero dan PT PTP. 

Mereka adalah MKW, BS, AC dari PT BGR Persero, serta IW, RR, dan RC dari PT PTP. 

Dalam skandal ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap IW, RR, dan RC selama 20 hari di Rutan KPK, mulai dari 23 Agustus hingga 11 September 2023.

BACA JUGA:Bus Antikorupsi KPK Mulai Roadshow di Sumatera untuk Kampanye Integritas, Ini Agendanya

Berdasarkan keterangan KPK, Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya memilih PT BGR sebagai distributor utama bantuan sosial dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar. 

Namun, dalam proses distribusi bantuan, terjadi sejumlah ketidakberesan.

Salah satunya adalah penunjukkan PT PTP sebagai konsultan pendamping distribusi tanpa melalui proses seleksi yang benar, menggantikan PT DIB Persero yang sebelumnya tidak memiliki dokumen legalitas pendirian perusahaan.

Lebih lanjut, ditemukan adanya rekayasa dalam pembuatan beberapa dokumen lelang oleh PT PTP, dengan sengaja mencantumkan tanggal mundur (backdate). 

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi dana sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang tidak berkaitan dengan distribusi bantuan.

BACA JUGA:Lagi KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kemenkumham, Firli Bahuri: Koruptor Tak Takut Penjara tapi Takut Miskin

Dari total kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp18,8 miliar yang dinikmati oleh IW, RR, dan RC.

Kategori :