Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal ini kembali mempertegas urgensi pengawasan yang ketat atas dana bantuan, khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan dana besar untuk membantu masyarakat terdampak.(ck/*)
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Cup 2023: Menggebrak dengan Gerakan 1000 Raket dan Kehadiran Firli Bahuri