Tersangka ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/12/IX/2023/Reskrim, tanggal 01 September 2023. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
" tersangka terancam dipidana dengan penjara paling lama empat tahun," tutup AKP Budi Santoso.(r15)
BACA JUGA:7 Perguruan Tinggi Indonesia yang Lulusannya Tercepat dapat Pekerjaan, Adakah Kampus Kamu