Seperti tahun-tahun sebelumnya formasi CPNS akan berbentuk PDF yang bisa di Download Disini
BACA JUGA:INFO Alokasi CPNS dan PPPK 2023, Intip Mayoritas Formasinya Disini
Syarat CPNS 2023
Beberapa Formasi ada yang mensyaratkan belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat PNS
- Tidak buta warna parsial maupun total
- Tidak cacat fisik maupun mental
- Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku
- Tidak bertato
- Tidak bertindik khusus laki-laki
- Memiliki Berat Massa Index yang ideal
- Tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan
- Memiliki ijazah komputer
- Kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS
- Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75
Syarat-syarat khusus tersebut ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS 2023. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai negeri sipil yang terpilih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.
BACA JUGA:INFO Alokasi CPNS dan PPPK 2023, Intip Mayoritas Formasinya Disini
Syarat PPPK 2023
Syarat-syarat PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 16 menyatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- BACA JUGA:Cek Syarat Formasi CPNS dan PPPK 2023 Bentuk PDF yang Bisa Didownload, Simak Penjelasannya disini
- 3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- 4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- 5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- 6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- 7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).