Jangan lupa memasukkan kode captcha yang ditampilkan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengecek status pencairan BPNT.
Berikut adalah syarat penerima bantuan BPNT:
Warga negara Indonesia (WNI).
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin.
Memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas.
BACA JUGA:Sebanyak 10.646 Warga Miskin di Palembang Belum Tersentuh Bansos
Memiliki kebutuhan pokok pangan yang belum terpenuhi.
Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai syarat-syarat tersebut:
WNI: BPNT hanya diberikan kepada WNI.
Terdaftar di DTKS: BPNT diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTKS. DTKS merupakan data yang berisi informasi mengenai data penduduk miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Memiliki KK: KK merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai susunan anggota keluarga.
Memiliki KTP: KTP merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai identitas diri seseorang.