Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin: BPNT diberikan kepada KPM yang merupakan keluarga miskin atau rentan miskin.
Memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas: BPNT diberikan kepada KPM yang memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas.
Memiliki kebutuhan pokok pangan yang belum terpenuhi: BPNT diberikan kepada KPM yang memiliki kebutuhan pokok pangan yang belum terpenuhi.*