APBD Perubahan Naik Menjadi Rp2,2 T
MARTAPURA - OKES.NEWS, DPRD OKU Timur dan Bupati OKU Timur sepakati bahwa Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur tahun 2023 naik menjadi Rp2,2 trilliun.
Penandatanganan kesepakatan tersebut pada penutupan rapat paripurna ke- 44 DPRD Kabupaten OKU Timur masa persidangan I tahun 2023 dalam rangka membahas dan meneliti Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur, Jumat 15 September 2023.
Diketahui sebelumnya APBD induk Kabupaten OKU Timur Rp 1.816.993.288.063 (Rp 1,8 trilliun) kemudian ada penambahan sebesar Rp 446.985.020.596 (Rp 446,9 miliar). Sehingga pada APBD Perubaha menjadi Rp 2.263.978.308.656 (Rp 2,2 trilliun).
Bupati OKU Timur, H Lanosin sebelumnya mengatakan peningkatan APBD di perubahan itu karena ada beberapa faktor.
Pertama karena adanya tambahan penerimaan dari pemerintah pusat, adanya perubahan kebijakan pemerintah provinsi terkait bagi hasil pajak, dan adanya penambahan bantuan keuangan dari provinsi yang bersifat khusus.
"Bantuan keuangan khusus dari pemprov itu untuk peningkatan insfrastruktur publik dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan pelayanan," jelas Lanosin.
Kedua adalah adanya perubahan kebijakan belanja daerah pemerintah OKU Timur tahun 2023, yang diprioritaskan untuk kegiatan mendesak dalam hal pemulihan ekonomi daerah.
Ketiga adalah adanya perubahan kebijakan pembiayaan daerah dari sisi penerimaan, yang merupakan perkiraan silpa tahun anggaran sebelumnya.
Kemudian, peningkatan anggaran di perubahan tersebut karena adanya penyesuaian program dan kegiatan.
"Yang mana hingga pertengahan tahun anggaran 2023 terdapat perubahan sasaran kegiatan termasuk kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi," imbuh Lanosin.
Bupati Enos, sapaan Ir H Lanosin, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaga dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur tahun 2023.
"Sehingga hari ini dapat disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah." Ungkap Lanosin.
Dijabarkan Bupati, Raperda yang telah ditetapkan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatra Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Setelah Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan, kiranya kita dapat secara bersama-sama melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing," tambah Lanosin.