Untuk mengatasi masalah Karhutla ini, Satuan Tugas (Satgas) telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada 24 Februari sebelumnya.
Satgas Karhutla melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, perusahaan perkebunan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan relawan. (lid)