Hukum Menikah Beda Agama. Begini Penjelasannya!

Kamis 28-09-2023,14:44 WIB
Editor : Gus Munir

Assalamualaikum Wr. Wb..

Saya karyawan swasta, saya sedang menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang beragama Kristen sedangkan saya beragama Islam kami menjalin hubungan sangat serius bahkan kami ada rencana untuk menikah, sedangkan kami tetap bertahan dengan agama kami masing-masing. Pertanyaan saya bolehkah kami menikah dengan berbeda agama?

Terimakasih

Waalaikumsalam Wr.Wb

Baiklah saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Dalam Islam perkawinan merupakan sunnatullah yang beralaku secara umum dan perilaku mahluk ciptaan Tuhan.

Perkembangan kontemporer manusia dalam meresmikan pasangan hidup telah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Akan tetapi perkembangan zaman menuntun kepada permasalahan baru yaitu perkawinan beda agama.

Pembahasan tentang perkawinan beda agama merupakan suatu yang rumit sebelum berlakunya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan,  perkawinan beda  agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran.

Adapun perkawinan campuran diatur dalam Regeling Op De Gemengde Huwelijk no 158 tahun 1898 yang biasanya disingkatkan dengan GHR.

Dalam pasal 1 GHR ini disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.

Di Indonesia secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Intruksi Presiden Republik Indonesia No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI).

Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 Ayat 1 disebut: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini sudah diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi  Presiden Republik Indonesia no 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

Kategori :

Terkait