Berikut perkawinan beda agama dinilai menimbulkan gangguan psikologis dan pendidikan terhadap anak-anak karena kebingungan untuk memilih agama yang akan dianut.
Dasar Hukum
Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 tentang sahnya perkawinan menurut agama dan hukum masing-masing.
Undang-undang No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Islam.
Pasal 40 tentang larangan seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan tertentu.
Pasal 44 tentang larangan seorang wanita menikahi laki-laki yang bukan beragama islam.
MEYEM SAMTIKA, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Berkantor dikantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF dan Rekan