Hukum Menikah Beda Agama. Begini Penjelasannya!

Kamis 28-09-2023,14:44 WIB
Editor : Gus Munir

Berikut perkawinan beda agama dinilai menimbulkan gangguan psikologis dan pendidikan terhadap anak-anak karena kebingungan untuk memilih agama yang akan dianut.

Dasar Hukum

Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 tentang sahnya perkawinan menurut agama dan hukum masing-masing.

Undang-undang No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Islam.

Pasal 40 tentang larangan seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan tertentu.

Pasal 44 tentang larangan seorang wanita menikahi laki-laki yang bukan beragama islam.

MEYEM SAMTIKA, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum

Berkantor dikantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF dan Rekan

Kategori :

Terkait