Salah satu modus baru yang marak belakangan ini adalah modus penipuan dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).
Pelaku biasanya mengaku dari kepolisian untuk meyakinkan korban.
Setelah korban membuka dan menginstal aplikasi tersebut, pelaku dapat mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban, termasuk kode OTP.
Dengan kode OTP tersebut, pelaku dapat menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban.*
BACA JUGA:Video Keramat Tunggak Siskaeee Ngaku Ditipu Sutradara dan Produser di Tengah Proses Syuting