Kejari OKU Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Jumat 29-09-2023,10:27 WIB
Editor : Gus Munir

Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana, tersangaka Chairul Zainal bertemu dengan Nanang di depan cucian steam motor milik Mushlihin di Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan.

Sebelumnya tersangka Chairul Zainal kesulitan menemui korban untuk menyelesaikan permasalahan pembagian panen kebun karet.

Saat itu tersangka Chairul Zainal sempat  bertanya mengapa korban sulit untuk ditemui. Dalam waktu bersamaan tersangka Chairul Zainal juga langsung memukul korban dengan tangan sebelah kanan kearah bahu dan leher korban Nanang sebanyak satu kali. 

Kemudian tersangka  pergi dan meminta agar Nanang menemuinya di rumahnya. Tak terima dengan tindakan tersebut, akhirnya korban Nanang menempuh jalur hukum. (gsm)

 

Kategori :