BACA JUGA:Download Disini Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terlengkap
Decisions mengenai sanksi dan tindak lanjut masih menunggu putusan hukum yang berlaku.
Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi, menambahkan bahwa pelaku WV sebelumnya merupakan PNS di Dinas Pendidikan Pemkot Prabumulih.
Meski dipindahkan ke Sekretariat DPRD, Verizon tidak pernah masuk kerja selama tiga bulan terakhir.
Dengan berbagai bukti dan laporan yang ada, Verizon kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara.(*)
BACA JUGA:Oknum PNS di OKU Gelapkan Mobil Rental, Begini Modusnya
Berita ini terbit di prabumulihpos.disway.id dengan judul : sudah-bebas-oknum-asn-prabumulih-ditangkap-lagi-penangkapan-alot-begini-kronologinya