Namun, jika bacaleg mantan napi pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang tidak termasuk tindak pidana tertentu, maka ia dapat dipilih dalam Pemilu.
BACA JUGA:KPU OKU Segera Audit 18 Parpol
Untuk memastikan apakah seorang bacaleg memenuhi syarat untuk dipilih dalam Pemilu, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh KPU.
Dalam pemeriksaan tersebut, bacaleg mantan napi wajib melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.*