BATURAJA - Penangkapan Melan Saparingga oleh Satres Narkoba Polres OKU merupakan langkah polisi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU.
Tindakan tegas terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba penting dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap tersangka Melan Saparingga di Dusun III Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya dirinya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Aksi tegas Satres Narkoba Polres OKU memberikan sinyal bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka didampingi Kanit 2 IPDA Hendrik Mulyadi , menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di rumah tersangka.
“Anggota Satres Narkoba langsung datang ke TKP dan melakukan penggerebekan,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Setibanya di TKP, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan, yakni kotak rokok berisi plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga sabu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam merah yang berisikan 1,12 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga 8 (delapan) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.(r15)