OKES.NEWS, BATURAJA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Pasar Baru Baturaja.
Dua pemuda diamankan. Yakni Ahkri Robi (23) warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur dan Rolihan (22) warga Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Keduanya diamankan polisi lantaran diduga nekat mengambil barang-barang elektronik milik Toko Pasipik.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi pada Selasa (28/11/2023).
Barang-barang elektronik yang dicuri karyawan Toko Pasipik itu antara lain, lampu Hannochs 5 Watt, 6 Watt, 7 Watt, 8 Watt, 9 Watt, 10 Watt, 12 Watt, 15 Watt sebanyak 1.417 Pcs,
BACA JUGA:Resep Sambal Tumis Kulit Melinjo Teri Medan
Kemudian receiver merk K-Vision sebanyak 3 Pcs. “Lalu kabel Praba sebanyak 7 rol, dan baterai merk Hannochs sebanyak 2 box," kata Ibnu Holdon.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pemilik toko yang kehilangan barang-barang elektronik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan kedua ptersangka beserta barang bukti di rumah masing-masing," ujar Ibnu Holdon.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.(r15)