PALEMBANG - Okes.news, kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Ivan Herwanto terhadap perwira polisi bernama Andi Pratama, telah memasuki tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa Ivan Herwanto menjanjikan korban Andi Pratama bisa mengurus mutasi menjadi Kapolsek di wilayah Air Sugihan.
Namun, dengan syarat korban memberikan uang dengan total Rp150 juta kepada terdakwa.
KOrban pun tergiur dengan tawaran terdakwa sehingga memberikan sejumlah uang yang dimaksud secara bertahap.
BACA JUGA:ONIC Indonesia Kembali Menangkan Match 16 Game 1 Lawan Triple Saudi Arabia Skor Sempurna 2-0 Lagi!
Pemberian uang yang dilakukan korban kepada terdakwa tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali hingga jumlahnya Rp150 juta.
Terdakwa pun berjanji jika proses mengurus mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, dalam perjalanannya setelah lebih kurang 3 bulan justru tidak ada kabar berita mengenai mutasi korban sebagai Kapolsek Air Sugihan.
Dari faktanya bahwa uang Rp150 juta dari korban tersebut telah habis dipakai oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
BACA JUGA:Apa Saja Barang Bukti Dimusnahkan Kejari OKU, Ada Narkoba Kenapa Dibakar??
Saat ini, penuntut umum bidang Pidana Umum Kejati Sumsel dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi termasuk korban dan istri korban.
Pada agenda selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua oknum polisi. Terdakwa Ivan Herwanto yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Kabupaten OKI, diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk menipu korban Andi Pratama.
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melanggar pertama Pasal 368 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.
Pada Pasal 368 KUHP, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara, pada Pasal 372 KUHP, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(seg)