Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabag BKSDM OKU Mirdaili menjelaskan, bahwa hasil pengumuman yang sudah diterima oleh para peserta seleksi PPPK 2023. Dia menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui kepastiannya, apakah statusnya resmi atau hanya sistem error.
AKSI: Salah seorang tenaga kesehatan OKU menunjukan salah satu pernyataan pejabat terkait terkait pengangkatan tenaga kesehatan OKU tidak perlu seleksi.-foto: Eris Munandar - Okes.news-
Namun, menurut Mirdaili, pihak pemkab OKU tidak hanya diam, pihaknya sudah berupaya untuk memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) agar diprioritaskan bisa lolos menjadi tenaga PPPK 2023.
Namun demikian, lanjut Mirdaili, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab pemkab OKU hanya sebagai pelaksana. Sebab, semua keputusan teknis persyaratan seleksi PPPK tersebut bersifat umum dan sudah diatur oleh pusat dalam hal ini yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).
BACA JUGA:Hasil Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023 Mundur!
"Soal teknis dan masalah perbedaan persyaratan antara Nakes PTT dan Nakes Magang itu sebenarnya bukanlah keputusan Pemkab OKU. Namun, dalam hal ini, semua peraturan dan syarat itu disahkan dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat," urai Mirdaili.
Masih kata Mirdaili, Pemkab OKU disni hanya ditugaskan sebagai pelaku pelaksana proses seleksi dan memfasilitasi sebagaimana yang telah ditentukan.
Sementara itu, Sekda OKU Darmawan Irianto menuturkan, bahwa saat ini, staus pengumuman terkait hasil seleksi tenaga kesehatan baik itu pusat dan kabupaten belum dinyatakan resmi diumumkan.
Sehingga, terkait hasil yang telah diterima oleh para peserta, baik melalui website dan akun mandiri, itu sifatnya belum resmi.
"Niat kita tidak ada yang jelek kepada tenaga honorer dan tenaga PTT maupun nakes magang. Tidak ada yang mau kalian tidak lulus. Namun ini menyangkut aturan pemerintah, dan kita harus ikuti pemerintah, syaratnya minimal pengalaman 2 tahun kerja di kesahatan," ungkapnya.
Namun begitu, dijelaskan Sekda OKU, terkait hasil resmi sebaiknya menunggu pengumuman resmi pada tanggal 22 Desember 2023.
"Memang pengumuman ini sifatnya nasional, jadi benar ada info diundur dari jadwal yang ditetapkan, untuk hasil pengumuman yang sempat diterima itu sifatnya belum resmi, jadi masih ada harapan, pengumuman resmi itu yang ada tanda tangan Bupati nya, " jelas Darmawan.
Bahkan, sambung Sekda OKU, kalau pun hasilnya sama dengan hasil pengumuman yang sempat diterima, masih ada kesempatan di tahun depan (2024).
"Pemerintah saat ini kan sedang mengkaji untuk menyelesaikan permasalahan soal honorer dan pada 2024 semua honor sudah tidak ada lagi, tapi tidak di hapuskan melainkan dicarika solusinya,"
Pihak Nakes pun merasa sedikit lega saat mendengarkan klarifikasi dari hasil pertemuan tersebut. Namun, mereka (Nakes) menyatakan, bahwa saat ini, tidak butuh lagi dengan janji-janji.