3. Perkuat peringatan dini BMKG ke para camat uuntuk diteruskan ke desa/masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengantsipasi datangnya air maupun potensi bencana lainnya.
4. Melakukan pengketatan pengawasan terhadap izin pembangunan di wilayah rawan bencana
5. Himbauan masyarakat di lokasi rawan bencana /langganan banjir, dalam membuat/memprtahankan rumah jenis panggung.(R15)